Seorang rekan kerja saya memiliki ‘kerja sampingan’ sebagai seorang pembimbing umroh. Beliau bekerja sama dengan sebuah tour & travel umroh yang baru saja terbentuk, sekaligus merekrut orang-orang yang tertarik untuk berumroh, melalui dana talangan. Ini tentu sebuah bisnis yang sangat memikat. Dana talangan umroh sedang happening dan tren di masyarakat. Saya sendiri sudah ditawarkan berkali-kali untuk mendapatkan fasilitas dana talangan umroh tersebut , namun dengan sebuah alasan, saya tidak berminat untuk menerimanya.
Alasan saya sebenarnya sederhana saja: saya tidak mau melakukan ibadah semahal itu dengan berhutang. Saya tidak bermaksud mengecilkan arti dari ibadah haji/umroh, namun saya merasa jika bukan untuk berbisnis, berhutang itu tetap merupakan hal yang memberatkan. Hutang menjadi beban buat saya. Di dalam Islam sendiri memang ada pengaturan tentang utang-piutang, namun bukankah Allah tidak akan memberatkan sesuatu jika pun itu dalam rangka menyembah-Nya?
